Website Thinkedu

Janji Menikahi Pacar, Pria ini Malah Menjual Kekasihnya ke Belasan Pria Hidung Belang

Janji Menikahi Pacar, Pria ini Malah Menjual Kekasihnya ke Belasan Pria Hidung Belang
Foto : Ist
Lingkaran.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial K (26), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang tega menjual pacarnya sendiri, DAA (25), kepada sejumlah pria hidung belang. Ironisnya, pelaku beralasan perbuatan itu dilakukan demi mengumpulkan uang untuk menikahi korban.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan kekasihnya melalui sebuah aplikasi kencan online dengan tarif Rp 500.000 per pertemuan.


“Pelaku dengan sengaja menawarkan teman perempuannya melalui aplikasi,” ujar Sugiharto dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

Viral Malu Punya Suami Kuli, Istri yang Jadi PNS Usai Dibiayai Kuliah Pilih Bercerai

Menurut keterangan polisi, K dan DAA telah berpacaran selama enam bulan. Pelaku pernah berjanji untuk menikahi korban, namun berdalih tidak memiliki biaya. Demi mewujudkan rencana pernikahan tersebut, K justru mengambil jalan pintas dengan cara memperjualbelikan kekasihnya.

Aksi keji itu sudah berlangsung selama dua bulan terakhir. Polisi mencatat, dalam kurun waktu tersebut korban dijual sebanyak 17 kali kepada pria berbeda. Korban yang semula menolak akhirnya terpaksa menuruti permintaan pelaku karena mendapatkan ancaman kekerasan jika menolak.

“Kalau tidak mau, tersangka mengancam korban,” ungkap Sugiharto.

Merasa tidak tahan dengan perlakuan sang kekasih, DAA akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/D/16/VI/2025/Polsek Cikarang Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Timur.

Pria Tewas Ditikam di Pinggir Jalan, Pelaku Masih Diburu

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan di aplikasi kencan serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menawarkan korban kepada pria hidung belang.

Akibat perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 352 dan/atau Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum terkait eksploitasi seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual