“Bu Diana tetap tidak mengakui soal penahanan ijazah. Bahkan saat kami sebutkan satu per satu nama dalam laporan, dia mengaku lupa atau tidak ingat sama sekali. Saya sampai heran, masak dari 31 orang tidak satu pun yang diingat?”, ujar Tri Widodo.
Tak Hanya Tahan Ijazah, Diduga Pemilik UD Sentoso Seal Potong Gaji Karyawan yang Salat Jumat
Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang sebenarnya menyimpan ijazah tersebut. Tidak ada satu pun pihak yang mengaku memegang dokumen para pekerja, ataupun memberikan penjelasan atas dugaan penahanan yang terjadi.
“Laporan yang kami terima belum mengarah ke satu pihak yang bisa ditetapkan sebagai penanggung jawab. Informasi yang kami dapat pun masih simpang siur,” tambah Tri.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan hingga ditemukan titik terang mengenai keberadaan ijazah dan siapa yang bertanggung jawab.
“Dalam pemeriksaan sementara, belum ada yang mengakui menyimpan ijazah itu. Untuk apa ditahan pun belum jelas. Kami belum bisa menyimpulkan,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan publik setelah memanasnya perseteruan antara Jan Hwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terlebih setelah Diana menghadiri mediasi serta rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Surabaya.
Ananda Sasmita Putri Ageng, salah satu mantan karyawan UD Sentosa Seal, berharap agar Diana bersedia mengembalikan ijazah milik mereka.
“Kami hanya ingin ijazah kami kembali. Itu hak kami sebagai pekerja. Harapan kami, semoga Bu Diana bisa membuka hatinya,” ujar Ananda.
Ananda mengaku dirinya dan sejumlah mantan karyawan lainnya tidak berani meminta langsung ijazah tersebut ke perusahaan. Menurut pengakuannya, karyawan yang ingin mengambil ijazah diharuskan membayar uang sebesar Rp 2 juta.
“Kalau saya tahu harus nebus Rp 2 juta, ya saya nggak berani minta. Karena saya tahu, tanpa bayar, ijazah kami tidak akan dikembalikan,” jelasnya.
Melihat tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan dan kondisi para eks karyawan yang tidak mendapat kepastian, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya turun tangan.
Khofifah menyebut bahwa Diana mengelak dari tudingan dengan alasan bahwa proses perekrutan dan pengelolaan ijazah dilakukan oleh bagian HRD, yang kini telah mengundurkan diri.
“Bu Diana menyatakan tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah karena itu urusan HRD. Namun sayangnya, staf HRD yang bertanggung jawab sudah resign, sehingga tidak diketahui lagi keberadaan dokumen tersebut,” terang Khofifah pada Senin (21/4/2025).
Sebagai solusi, Khofifah memerintahkan agar ijazah para mantan karyawan tersebut diterbitkan ulang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi hak-hak masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menyelesaikan persoalan ini. Ijazah adalah dokumen penting dan tidak boleh ditahan oleh perusahaan dalam kondisi apa pun. Ini sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Disnakertrans Jatim pun segera mengoordinasikan pemanggilan para pelapor ke kantor dinas pada Senin (21/4/2025), guna melengkapi data yang dibutuhkan untuk proses penerbitan ulang ijazah.
Wamenaker Geram saat Sidak Dugaan Penahanan Ijazah: Ngomongnya Muter-Muter, Kamu Bohong!
Khofifah menyebut bahwa jika sekolah asal karyawan sudah tutup, maka Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang ijazah, selama data tersebut telah tercatat dalam sistem Dapodik. Dari 31 pelapor, baru 11 orang yang datanya lengkap. Oleh karena itu, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya mengimbau para pelapor lain agar segera melengkapi informasi asal sekolah melalui Posko Pengaduan yang telah disediakan.
Khofifah juga membuka peluang bagi masyarakat lain yang mengalami masalah serupa agar segera melapor.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Dan bagi masyarakat yang mengalami hal yang sama, silakan melapor agar bisa kami bantu secara tuntas,” tutupnya.***