
Sekretaris DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa persoalan ini mulai dibahas dalam internal organisasi pada akhir tahun 2024 hingga awal 2025, setelah muncul keresahan warga terkait keberadaan penjual bakso non halal yang tidak memberikan informasi jelas mengenai kandungan produknya.
“Isu ini muncul karena banyak pelanggan warung tersebut berasal dari kalangan umat muslim, bahkan ada yang mengenakan hijab, namun mereka tidak tahu bahwa bakso yang dijual mengandung babi,” kata Bukhori kepada pada Senin (27/10/2025).
Menurutnya, sebagian warga di sekitar lokasi memang mengetahui bahwa bakso tersebut non halal, namun tidak semua bisa atau berani menginformasikan hal itu kepada pelanggan. Kondisi inilah yang menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, DMI Ngestiharjo melakukan pendekatan kepada pihak penjual serta aparat wilayah, mulai dari dukuh hingga RT setempat, agar penjual bersedia memasang keterangan non halal secara terbuka. Namun, upaya tersebut sempat mendapat keberatan dari pemilik warung.
“Penjual sempat disarankan menulis bahwa baksonya mengandung bahan non halal, tapi ia keberatan karena khawatir pembeli berkurang. Akhirnya hanya menulis ‘B2’ di kertas kecil, itu pun tidak selalu dipasang,” jelas Bukhori.
Karena teguran tak diindahkan, DMI Ngestiharjo akhirnya mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk bertuliskan “BAKSO BABI” lengkap dengan logo DMI pada Februari 2025. Pemasangan dilakukan dengan izin dan kerja sama dari pemilik warung.
Namun, spanduk tersebut justru menjadi viral pada akhir Oktober 2025 setelah sebuah video menampilkan logo DMI di spanduk itu. Banyak warganet yang salah paham dan mengira DMI mendukung penjualan produk non halal.
“Padahal maksudnya untuk memberikan edukasi agar masyarakat tahu bahwa produk itu non halal, bukan mendukung penjualannya,” tegas Bukhori.
Setelah kejadian itu, DMI mengganti spanduk dengan versi baru yang mencantumkan logo MUI dan DMI Ngestiharjo pada Jumat (24/10/2025) untuk memperjelas maksud pemasangan.
Bukhori juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap pelaku usaha yang menjual produk berbahan non halal wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” pada produknya.
Menanggapi kasus ini, Wakil Bupati Bantul, Aris Suhariyanta, menegaskan pentingnya setiap pedagang makanan untuk mencantumkan label halal atau non halal agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas.
“Bantul dikenal sebagai daerah religius. Jadi kami berharap semua penjual makanan, termasuk bakso, wajib mencantumkan label halal atau non halal agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini lagi,” ujar Aris.
Sidang Kasus Endorse Judi Online di Banjarmasin Memanas, Hakim Tegur Polisi: ‘Situsnya Masih Aktif!’
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari instansi teknis seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) terkait tindak lanjut terhadap warung bakso non halal tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam penjualan produk makanan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam.***