
Desakan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Ia menilai perkembangan kasus berjalan sangat lambat dan tidak menunjukkan progres signifikan.
“Kami meminta dilakukan gelar perkara dan kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan,” tegas Nicholay.
Gara-Gara Dugaan Selingkuh, Pria 34 Tahun Tewas Ditikam Suami Cemburu
Kasus kematian Arya sebelumnya dihentikan penyelidikannya setelah polisi menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kehabisan napas tanpa adanya indikasi tindak pidana maupun keterlibatan pihak lain. Namun keluarga menilai banyak kejanggalan yang belum terjawab.
Keluarga mengungkap temuan baru terkait barang bukti lakban yang membungkus kepala Arya saat ditemukan. Berdasarkan penjelasan penyidik dalam audiensi pada Rabu (26/11/2025), polisi menemukan empat sidik jari pada lakban tersebut.
Satu sidik jari milik Arya Daru.
Tiga sidik jari lainnya dinyatakan rusak dan tidak bisa diidentifikasi.
Temuan ini berbeda dari keterangan awal polisi yang menyebut hanya ada satu sidik jari di lokasi kejadian. Keluarga menilai perbedaan data ini harus menjadi perhatian serius.
“Di awal penyelidikan, polisi menyebut hanya ada satu sidik jari. Kenapa sekarang menjadi empat? Ini harus dijelaskan,” ujar Nicholay.
Fakta baru lain muncul dari keterangan sopir taksi yang sempat mengantar Arya sebelum kematiannya. Menurut kesaksian tersebut, Arya terlihat ketakutan, terus memegang ponsel, serta gelisah sambil menoleh ke berbagai arah.
Bahkan, rute perjalanan sempat berubah dari tujuan awal menuju bandara, kemudian dialihkan ke kantor Kementerian Luar Negeri.
“Keterangan ini memperlihatkan bahwa Arya sedang dalam kondisi terancam sebelum ditemukan meninggal,” ungkap Nicholay.
Kuasa hukum keluarga juga mengungkap bahwa Arya diketahui sekitar 24 kali check-in di hotel yang sama bersama rekan kerjanya, berinisial Vara. Informasi ini didapat dari penyidik saat audiensi.
Namun yang menjadi sorotan keluarga adalah belum adanya pemeriksaan terhadap suami Vara, yang menurut mereka dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait hubungan dan potensi motif.
“Kami tanya apakah suami Vara sudah diperiksa. Jawabannya: belum. Ini sangat disayangkan,” kata Nicholay.
Polda Metro Jaya menyatakan telah mengajukan permintaan kerja sama kepada Meta, perusahaan operator Facebook dan Instagram. Langkah ini dilakukan karena akun media sosial Arya dilaporkan sempat aktif setelah kematiannya, menimbulkan dugaan bahwa ponsel korban mungkin digunakan oleh pihak lain.
“Kami akan menggandeng Meta untuk menelusuri aktivitas akun media sosial korban pascakejadian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga Terlibat Pemerasan Polisi Bermasalah
Meski dikritik keluarga, polisi menegaskan bahwa penyelidikan belum dihentikan. Polda Metro Jaya mengaku masih terus bekerja dan akan meminta keterangan tambahan dari sejumlah pihak.
“Prosesnya belum selesai. Penyelidik masih bekerja secara maraton dan akan menambah keterangan dari saksi-saksi lain,” jelas Budi Hermanto.
Arya Daru ditemukan tewas pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, di kamar indekosnya di Menteng. Saat ditemukan, kepala korban terbungkus lakban kuning dan tubuhnya tertutup selimut. Polisi menyebut korban meninggal akibat kehabisan napas, namun keluarga tetap meyakini ada banyak kejanggalan yang belum terungkap.***