Website Thinkedu

Eks Scammer Kamboja Tipu Puluhan WNI dengan Modus Love Scamming: Tiga Ditangkap, Satu Buron

Eks Scammer Kamboja Tipu Puluhan WNI dengan Modus Love Scamming: Tiga Ditangkap, Satu Buron
Foto : Eks Scammer Kamboja Tipu Puluhan WNI dengan Modus Love Scamming
Lingkaran.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok asmara atau love scamming yang dilakukan oleh empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29). Para pelaku diketahui merupakan mantan pekerja penipuan daring di Kamboja dan kini menjalankan operasinya di Indonesia dengan menyasar sesama WNI.

Tiga dari empat pelaku telah berhasil diringkus oleh Subdit IV Siber Polda Metro Jaya, sementara satu pelaku berinisial A saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).


Viral! Direktur Operasional PT G70 Asia Diduga Selingkuh dengan Istri Orang di Ancol

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/7/2025), Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, mengungkapkan bahwa setidaknya 21 korban telah teridentifikasi dalam kasus ini. Namun jumlah korban diperkirakan bisa bertambah.

“Baru terdeteksi 21 korban, kemungkinan masih ada yang lain,” ujar Reonald.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menambahkan bahwa para pelaku menjalin kedekatan emosional dengan korban melalui dunia maya, kemudian menawarkan peluang kerja paruh waktu secara online. Mereka menjanjikan komisi menarik sebesar 10 persen dari setiap modal yang disetorkan oleh korban.

Setelah korban terpikat, mereka dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang sudah dikendalikan oleh jaringan pelaku. Di dalam grup tersebut, pelaku-pelaku lain berpura-pura menjadi peserta yang telah sukses dan menerima komisi besar, untuk menambah keyakinan korban.

“Korban diminta menyetor sejumlah uang dalam jumlah kecil terlebih dahulu, dan benar diberikan komisi seperti yang dijanjikan,” terang Reonald. Namun kemudian korban ditawari untuk melakukan deposit lebih besar dengan iming-iming komisi yang lebih tinggi.

Saat nominal setoran korban sudah semakin besar, mereka mendapati komisinya tidak bisa dicairkan. Bahkan, ketika korban mulai curiga dan enggan menyetor lagi, pelaku langsung memblokir nomor WhatsApp korban agar tidak bisa menghubungi mereka lagi.

Penyelidikan mengungkap bahwa motif utama dari aksi ini adalah dorongan ekonomi. Berbekal pengalaman menipu di Kamboja, para pelaku akhirnya membentuk kelompok baru dan melancarkan aksinya di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Mereka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024.

Viral Video Syur Diduga Selebgram Ambon, Chasandra Thenu Bersama Anggota Polisi

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis online yang datang dari orang tak dikenal, apalagi jika dibungkus dalam hubungan personal yang mendadak dan terlalu mulus.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada