ThinkEdu

CAIR HARI INI! Cek Nama Kamu di Daftar Penerima PIP Kemdikbud 2025, Langsung Klik di Sini!

CAIR HARI INI! Cek Nama Kamu di Daftar Penerima PIP Kemdikbud 2025, Langsung Klik di Sini!
Foto: cek pip kemdikbud
Lingkaran.id -Kabar gembira bagi jutaan pelajar di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah resmi mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mulai 10 April 2025. Program ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk tetap melanjutkan pendidikan.


Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

PIP merupakan program bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. Dana tersebut bertujuan untuk mendukung biaya pendidikan dan kebutuhan belajar siswa penerima.

WAJIB TAHU! Cara Login dan Aktivasi MFA di ASN Digital BKN Sebelum 13 April 2025

Siapa yang Berhak Menerima?

Berdasarkan data Kemdikbudristek, penerima PIP diprioritaskan untuk:

  • Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Anak yatim, piatu, korban bencana, atau kondisi sosial tertentu

  • Siswa yang berisiko putus sekolah

Berapa Besar Dana yang Diterima?

Besaran dana PIP yang dicairkan bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

  • SD/sederajat (semester genap kelas 6): Rp225.000

  • SMP/sederajat (semester genap kelas 9): Rp375.000

  • SMA/SMK/sederajat (semester genap kelas 12): Rp900.000

Bagaimana Cara Mengecek Apakah Kamu Penerima PIP?

Untuk mengetahui apakah nama kamu termasuk dalam daftar penerima, ikuti langkah berikut:

  1. Buka situs resmi https://pip.kemdikbud.go.id

  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK

  3. Ketik kode verifikasi yang ditampilkan

  4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”

  5. Hasil akan langsung muncul di layar

Sudah Cair, Ini Cara Cek Daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 di pip.kemdikbud.go.id

Bagaimana Proses Pencairan Dana?

Jika dinyatakan sebagai penerima, pencairan dilakukan melalui bank penyalur resmi, seperti BRI dan BSI. Siswa cukup membawa dokumen pendukung (KTP/Kartu Pelajar dan KK) ke bank untuk aktivasi rekening dan penarikan dana.

Walaupun dana mulai cair 10 April 2025, Kemdikbudristek mengimbau agar siswa segera melakukan pengecekan dan pencairan sebelum batas waktu yang akan diumumkan oleh sekolah masing-masing atau instansi terkait.****

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik