PIP merupakan program bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. Dana tersebut bertujuan untuk mendukung biaya pendidikan dan kebutuhan belajar siswa penerima.
WAJIB TAHU! Cara Login dan Aktivasi MFA di ASN Digital BKN Sebelum 13 April 2025
Berdasarkan data Kemdikbudristek, penerima PIP diprioritaskan untuk:
Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Anak yatim, piatu, korban bencana, atau kondisi sosial tertentu
Siswa yang berisiko putus sekolah
Besaran dana PIP yang dicairkan bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
SD/sederajat (semester genap kelas 6): Rp225.000
SMP/sederajat (semester genap kelas 9): Rp375.000
SMA/SMK/sederajat (semester genap kelas 12): Rp900.000
Untuk mengetahui apakah nama kamu termasuk dalam daftar penerima, ikuti langkah berikut:
Buka situs resmi https://pip.kemdikbud.go.id
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK
Ketik kode verifikasi yang ditampilkan
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Hasil akan langsung muncul di layar
Jika dinyatakan sebagai penerima, pencairan dilakukan melalui bank penyalur resmi, seperti BRI dan BSI. Siswa cukup membawa dokumen pendukung (KTP/Kartu Pelajar dan KK) ke bank untuk aktivasi rekening dan penarikan dana.
Walaupun dana mulai cair 10 April 2025, Kemdikbudristek mengimbau agar siswa segera melakukan pengecekan dan pencairan sebelum batas waktu yang akan diumumkan oleh sekolah masing-masing atau instansi terkait.****