Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa penggunaan bahan kimia sintetis dalam produk herbal tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami menegaskan, sebagian besar dari produk yang ditemukan ini merupakan produk ilegal yang mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan, namun berdampak buruk bagi tubuh,” ujar Taruna.
Jenis Bahan Kimia Obat yang Ditemukan Berdasarkan Kategori Produk:
Produk pelangsing: ditemukan mengandung sibutramin dan bisakodil, dua zat kimia yang biasanya digunakan untuk menurunkan berat badan secara cepat namun memiliki efek samping serius seperti gangguan jantung dan pencernaan.
Produk untuk pegal linu: mengandung deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak, yang merupakan obat keras antiinflamasi dan pereda nyeri yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Berikut Daftar Produk yang Teridentifikasi Mengandung BKO:
DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule
Mengandung sibutramin – termasuk produk ilegal tanpa izin edar.
D-neervhie Energy Boost Up (Pil Hitam Ajaib)
Mengandung deksametason – produk ilegal.
SKM Sari Kulit Manggis
Mengandung parasetamol – produk ilegal.
Bunga Naga
Mengandung campuran natrium diklofenak dan parasetamol – produk ilegal.
Jamu Tradisional Cap Pace
Mengandung parasetamol – produk ilegal.
My Body Slim
Mengandung bisakodil – meskipun sebelumnya memiliki izin edar, BPOM telah secara resmi membatalkan nomor izinnya.
Waspada! Berikut Sembilan Produk Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk obat tradisional dan suplemen, serta selalu memastikan produk yang dikonsumsi memiliki nomor izin edar resmi. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan jika menemukan produk mencurigakan atau mengalami efek samping setelah mengonsumsinya.***