Website Thinkedu

BPOM Kembali Temukan Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Berikut Daftar Produk yang Teridentifikasi

BPOM Kembali Temukan Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Berikut Daftar Produk yang Teridentifikasi
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Padahal, sesuai ketentuan, produk OBA seharusnya bebas dari kandungan BKO karena berpotensi menimbulkan efek samping berbahaya.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan intensif yang dilakukan BPOM sepanjang periode Januari hingga Maret 2025, mencakup uji laboratorium terhadap 1.148 produk yang beredar di pasaran. Dari hasil tersebut, ditemukan enam produk yang mengandung BKO, di mana lima di antaranya tidak memiliki nomor izin edar resmi alias ilegal.

50 Peserta dan 10 Joki Terlibat Kecurangan UTBK 2025, Panitia SNPMB Ungkap Modus Canggih

Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa penggunaan bahan kimia sintetis dalam produk herbal tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami menegaskan, sebagian besar dari produk yang ditemukan ini merupakan produk ilegal yang mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan, namun berdampak buruk bagi tubuh,” ujar Taruna.

Jenis Bahan Kimia Obat yang Ditemukan Berdasarkan Kategori Produk:

  • Produk pelangsing: ditemukan mengandung sibutramin dan bisakodil, dua zat kimia yang biasanya digunakan untuk menurunkan berat badan secara cepat namun memiliki efek samping serius seperti gangguan jantung dan pencernaan.

  • Produk untuk pegal linu: mengandung deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak, yang merupakan obat keras antiinflamasi dan pereda nyeri yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Berikut Daftar Produk yang Teridentifikasi Mengandung BKO:

  1. DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule
    Mengandung sibutramin – termasuk produk ilegal tanpa izin edar.

  2. D-neervhie Energy Boost Up (Pil Hitam Ajaib)
    Mengandung deksametason – produk ilegal.

  3. SKM Sari Kulit Manggis
    Mengandung parasetamol – produk ilegal.

  4. Bunga Naga
    Mengandung campuran natrium diklofenak dan parasetamol – produk ilegal.

  5. Jamu Tradisional Cap Pace
    Mengandung parasetamol – produk ilegal.

  6. My Body Slim
    Mengandung bisakodil – meskipun sebelumnya memiliki izin edar, BPOM telah secara resmi membatalkan nomor izinnya.

Waspada! Berikut Sembilan Produk Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk obat tradisional dan suplemen, serta selalu memastikan produk yang dikonsumsi memiliki nomor izin edar resmi. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan jika menemukan produk mencurigakan atau mengalami efek samping setelah mengonsumsinya.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada