Lingkaran.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang melakukan audit menyeluruh terhadap aplikasi Coretax, sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Aplikasi yang menelan anggaran hingga Rp1,3 triliun ini sedang menghadapi sejumlah kendala teknis yang menghambat kinerjanya. Ahmad Adib Susilo, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, menyatakan bahwa audit terhadap aplikasi Coretax masih dalam proses.
THR Pensiunan PNS 2025, Kapan Cair dan Berapa Besarannya? Ini Perkiraan Jadwalnya!"Kami sedang melakukan audit karena sistem ini masih baru. Kami perlu memeriksa bagaimana implementasinya di lapangan setelah diterapkan. Saat ini, tim kami sedang bekerja," ujar Ahmad.
Ahmad juga menjelaskan bahwa meskipun audit sedang berjalan, ia belum bisa memastikan kapan hasilnya akan dipublikasikan, karena proses pemeriksaan diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sistem Coretax diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Calon ASN Wajib Tahu! Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Ahmad menambahkan bahwa peningkatan penerimaan pajak sangat penting untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN. Namun, pencapaian tersebut juga sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Jika ekonomi tidak tumbuh, maka target pajak pun akan sulit tercapai," jelasnya.
Seiring dengan berjalannya audit ini, pemerintah berharap aplikasi Coretax dapat mengatasi kendala yang ada dan memberikan kontribusi signifikan dalam memajukan sistem perpajakan di Indonesia.***