Pengangkatan CPNS 2024 Diumumkan Pekan Ini, Ini Pernyataan Wakil Ketua DPR
"Setiap pekerja, termasuk pemandu lagu, wajib memiliki kompetensi yang diakui secara resmi. Ini bukan sekadar tentang keterampilan menyanyi atau melayani pelanggan, tetapi juga pemahaman terhadap keselamatan kerja dan etika profesional," ujar Agus pada Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelatihan yang diberikan mencakup berbagai aspek, mulai dari keterampilan dalam menyambut pelanggan, pemilihan lagu yang sesuai, hingga prosedur keselamatan di lingkungan kerja. LC akan dibekali dengan pemahaman tentang cara mengelola risiko pekerjaan, termasuk bagaimana bertindak dalam situasi darurat seperti gangguan keamanan atau keadaan darurat medis.
Selain meningkatkan profesionalisme, sertifikasi ini juga menjadi faktor penting dalam menentukan jenjang karier dan standar gaji bagi LC. Agus menekankan bahwa pekerja yang telah tersertifikasi memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik serta diakui secara profesional dalam industri hiburan.
"Industri karaoke memiliki risiko tinggi, termasuk potensi kekerasan atau pelecehan. Dengan adanya pelatihan ini, LC dapat lebih siap menghadapi situasi tidak terduga dan memiliki perlindungan yang lebih baik. Mereka juga memiliki kesempatan untuk jenjang karier yang lebih baik, karena sertifikasi menjadi acuan dalam menentukan standar gaji," tambahnya.
Meski demikian, Agus mengakui bahwa program sertifikasi ini masih belum dikenal luas di Tarakan. Hingga kini, Disnakertrans belum memiliki data pasti mengenai jumlah LC yang telah memperoleh sertifikasi. Ia berharap ke depan, regulasi ini bisa lebih dipatuhi oleh pengusaha karaoke agar profesi ini lebih tertata dan diakui secara profesional.
Dalam kebijakan ini, pengusaha karaoke bertanggung jawab untuk membiayai pelatihan dan sertifikasi bagi LC yang mereka pekerjakan. Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan pembinaan lebih lanjut dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Dinas Pariwisata setempat.
IHSG Ambruk 4,88%! Pasar Saham RI Merah di Tengah Euforia Bursa Asia
Di sisi lain, seorang manajer tempat karaoke yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga kini ia belum menerima arahan resmi terkait aturan sertifikasi tersebut.
"Kami belum mendapatkan pemberitahuan mengenai Keputusan Menteri Nomor 369 Tahun 2013. Untuk sementara, kami menunggu arahan resmi setelah Lebaran nanti. Selain itu, selama bulan Ramadan, kami memang tidak menyediakan LC di tempat karaoke," ujarnya.
Agus berharap, dengan adanya kebijakan ini, profesi pemandu lagu dapat lebih dihargai sebagai pekerjaan profesional yang memiliki standar kompetensi, keamanan, dan etika kerja yang jelas.***