ThinkEdu

Aparat Kepolisian Garut Amankan Seorang Dukun dan Ratusan Tanaman Ganja

Aparat Kepolisian Garut Amankan Seorang Dukun dan Ratusan Tanaman Ganja
Foto : Freepik/@rawpixel.com
Lingkaran.id- Pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisan terhadap ratusan tanaman ganja yang terdiri dari 167 batang pohon dan bibit ganja di di kawasan Objek Wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Dalam aksi pengamanan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pohon ganja yang diamankan, diperkirakan memiliki tinggi hingga 1 meter lebih.

Anak Anggota DPRD Kabupaten Wajo Buat Video Klarifikasi Minta Maaf Usai Lakukan Pemukulan Juru Parkir

Diliahat dari kondisi fisik tanaman ganja setidaknya telah berlangsung selama du tahun, hal ini diungkapkan oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dan mengungkapkan bahwa pemiliknya berinisial C (44) yang mengaku sebagai seorang dukun pada Selasa (31/1/2023).

"Didapat dari tersangka C, pekerjaan ngakunya seorang dukun," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

AKBP Rio Wahyu Anggoro juga menyebutkan bahwa kasus pengamanan ratusan tanaman dan bibit ganja tersebut tengah diselidiki lebih dalam terkait motifnya dan telah diedarkan di masyarakat sekitar.

"Motifnya apa, ini yang sekarang sedang kami kembangkan lebih luas. Sebab tanaman ini sudah ditanam selama dua tahun dan yang dipanen telah diperjualbelikan pada masyarakat sekitar," jelasnya.

5 Wakil Indonesia Berhasil Melaju ke Babak 16 Thailand Masters 2023, Lanny Tria Mayasari/Ribka Sugiarto Berikan Perlawan Sengit

Tersangka telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisan dan terancam terancam hukuman di atas 20 tahun penjara lantaran tanam dan memperjualbelikan ganja.

"Pasal yang diterapkan pada tersangka C ini adalah Pasal 111 Jo Paaal 114 UU No 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara," sebutnya.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru