Sudding mengemukakan bahwa masyarakat sering merasa terbebani dengan prosedur dan biaya perpanjangan dokumen-dokumen tersebut. Ia menyarankan agar sistemnya disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang hanya diterbitkan sekali untuk seumur hidup.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali saja seumur hidup, seperti KTP,” kata Sudding dalam rapat.
Menurut Sudding, biaya administrasi untuk perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB terlalu tinggi dan lebih menguntungkan vendor dibandingkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menilai, ukuran fisik dokumen tersebut kecil, tetapi biayanya dirasakan sangat memberatkan masyarakat.
“Selembar SIM atau STNK ukurannya tidak besar, tetapi biaya administrasinya luar biasa. Beban ini dirasakan oleh masyarakat,” ujar Sudding.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan dari perpanjangan dokumen kendaraan seharusnya bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Namun, saat ini, menurutnya, lebih banyak keuntungan yang mengalir kepada vendor.
“Perpanjangan ini justru lebih banyak untuk kepentingan vendor. Harusnya, kepentingan masyarakat yang didahulukan, bukan orientasi komersial,” tegasnya.
Prabowo Subianto Serukan "Puasa ke Luar Negeri" Fokus pada Kebutuhan Rakyat
Usulan Sudding ini mendapat perhatian dalam rapat tersebut, meskipun belum ada tanggapan resmi dari pihak Kakorlantas Polri. Ia berharap perubahan sistem ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan efisiensi pelayanan dokumen kendaraan.
“Saya harap usulan ini dipertimbangkan secara serius demi kepentingan masyarakat banyak,” tutupnya.
Usulan ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait biaya administrasi dokumen kendaraan. Jika disetujui, perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi efisiensi administrasi kendaraan di Indonesia.***