Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Aipda R memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis KKEP menyatakan bahwa Aipda R telah melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang, termasuk anak-anak, yang sedang berkendara. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Chairul Anam, yang turut menghadiri sidang, mengapresiasi putusan majelis komite etik.
"Ada tiga putusan yang bersangkutan dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dipatsus (penempatan khusus) selama 14 hari, dan diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Andi Prabowo, ayah dari korban GRO, hadir dalam pembacaan putusan. Ia menyatakan harapannya agar proses hukum terhadap Aipda R dapat berjalan dengan adil.
"Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut," ujarnya tegas.
Saat ini, Aipda R telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum atas dugaan pembunuhan terhadap GRO. Keluarga korban juga telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Jawa Tengah untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar Polri bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat.***