Budi menambahkan, uang tunai yang digunakan dalam transaksi itu diduga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua. Uang tersebut dibawa menggunakan pesawat dan dikemas dalam puluhan koper. “Informasi yang kami terima, ada sekitar 19 koper yang digunakan untuk membawa uang tunai guna membeli jet pribadi tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Dius Enumbi yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, dan Lukas Enembe selaku mantan Gubernur Papua. Namun, status tersangka atas nama Lukas Enembe gugur lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Selama proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting serta alat bukti elektronik.
Viral Aksi Saweran Kades di Tempat Hiburan, Dipanggil untuk Klarifikasi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,2 triliun. Dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk pembelian jet pribadi semakin memperkuat temuan KPK terkait pola penyalahgunaan dana oleh para tersangka.
KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara besar ini.***