
Dina Oktaviani Bikin Geger: Pegawai Minimarket Dihabisi Atasannya Sendiri, Begini Kronologinya
Ayub menjelaskan, Polsek Bandar bersama perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas telah mendatangi rumah keluarga mempelai wanita di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Selain memastikan keberadaan pasangan tersebut, aparat juga menelusuri isu mengenai mahar berupa cek Rp 3 miliar yang sempat menghebohkan publik.
“Kami menanyakan langsung kepada pihak keluarga perempuan apakah merasa dirugikan dengan adanya cek Rp 3 miliar itu. Jawaban mereka jelas: tidak merasa dirugikan. Bahkan, mereka menyampaikan bahwa cek tersebut akan dicairkan,” jelas Ayub.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan aparat bersifat humanis agar tidak menimbulkan keresahan warga. Polisi juga tetap melakukan pemetaan potensi kerawanan sosial untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami tetap melakukan mapping terhadap potensi kerawanan dan mengedukasi pihak keluarga agar tetap tenang,” ujarnya.
Meski situasi telah dikonfirmasi aman, polisi juga menyoroti informasi bahwa sang mempelai pria memiliki rekam jejak hukum.
“Kami menerima informasi dari keluarga perempuan bahwa saudara T memiliki catatan negatif di masa lalu. Namun, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap orang berhak berubah dan tidak boleh didiskriminasi,” tutur Kapolres.
Ayub mengapresiasi kepedulian masyarakat yang ramai membicarakan pernikahan tersebut. Menurutnya, kehebohan publik muncul karena kekhawatiran agar tidak ada warga Pacitan yang menjadi korban penipuan.
“Masyarakat tidak bermaksud mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Mereka hanya khawatir karena mengetahui masa lalu saudara T. Kami imbau warga tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa,” imbuhnya.
Diketahui, pria berinisial Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah, menikahi Shela Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, pada Rabu (8/10/2025).
Pernikahan dengan selisih usia 50 tahun itu menjadi sorotan karena disebut menggunakan mahar fantastis berupa cek Rp 3 miliar serta seperangkat alat salat. Video akad nikah yang beredar di media sosial memperlihatkan penghulu menyebutkan nilai mahar miliaran rupiah di hadapan para saksi.
Namun, tak lama setelah viral, muncul isu bahwa Tarman kabur usai akad. Kabar tersebut langsung dibantah oleh ibu kandung mempelai wanita, Kana Kumalasari.
“Berita itu tidak benar. Mereka sedang bulan madu. Mahar cek Rp 3 miliar itu benar adanya. Soal bisa dicairkan atau belum, saya tidak tahu,” ujar Kana. Ia menambahkan, pasangan tersebut sempat berpamitan sebelum berangkat meninggalkan rumah.
Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Tarman Bin (alm) Kariyo Sutirto memang pernah terseret kasus hukum dan divonis dua tahun penjara atas perkara penipuan pada tahun 2022.
Cara Cek Status PPPK Paruh Waktu di SIASN BKN, Ada 8 Tahapan Resmi yang Harus Diketahui
Dalam putusan PN Wonogiri Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022, majelis hakim menyatakan Tarman terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sejumlah rekening atas namanya bahkan disita sebagai barang bukti. Kasihumas Polres Wonogiri, Iptu Anom Prabowo, membenarkan adanya catatan tersebut.
“Untuk kasus kakek Tarman, kami memang tahu ada data di PN Wonogiri, tapi detailnya saya belum bisa sampaikan,” kata Anom, Jumat (10/10/2025).
Sementara itu, pemilik AV Media, Ayasapip, yang menjadi vendor dokumentasi acara pernikahan tersebut, membenarkan pihaknya diminta menyiarkan prosesi akad di YouTube atas permintaan keluarga mempelai.
“Iya, kami memang vendornya. Pernikahannya tanggal 8 Oktober. Katanya ingin disiarkan di YouTube untuk kenang-kenangan,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Ayasapip mengaku sempat heran dengan kabar mahar Rp 3 miliar karena pesta pernikahan tersebut tampak sederhana. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini biaya dekorasi dan video shooting belum dibayar oleh pihak keluarga mempelai pria.
“Saya termasuk yang belum dibayar. Baru kali ini mengalami hal seperti ini selama buka usaha,” pungkasnya.
Kapolres Pacitan menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus ini.
“Kalau ada laporan resmi dengan bukti valid, kami siap tindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Tapi untuk saat ini, situasi masih aman dan kondusif,” tutup Ayub.***