ThinkEdu

LPSK Apresiasi Polri Dalam Hasil Sidang Etik Bharada E Sebagai Justice Collaborator

LPSK Apresiasi Polri Dalam Hasil Sidang Etik Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Foto : Dok/Polri
Lingkaran.id- Persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dalam pembacaan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) sangat mengapresiasi Polri.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengungkapkan bahwa putusan tersebut membuktikan pengakuan Polri terhadap status Richard sebagai justice collaborator, hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Kamis (23/2/2023).

"Kami mengapresiasi keputusan Sidang Etik Eliezer, salah satunya karena menyebut juga pertimbangan sebagai JC," ungkap Hasto Atmojo Suroyo.

Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Kesaksian Bharada E sebagai justice collaborator dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara," jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Bikin Emosi Pelaku Ungkap Cabuli Balita Karena Ini!

Polri juga melakukan sejumlah pertimbangan dalam mengambil langkah dan keputusan divonis ringan dengan kurungan penjara selama 1,5 tahun terhadap Bharada E sebagai justice collaborator.

"Putusan sidang etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," ujar Edwin.

Diketahui sidang etik yang telah berlangsung memberikan putusan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator dengan sanksi demosi selama satu tahun.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru