ThinkEdu

IPW Yakin Ferdy Sambo Akan Buka-Bukaan Bila Dapatkan Hukuman Mati

IPW Yakin Ferdy Sambo Akan Buka-Bukaan Bila Dapatkan Hukuman Mati
Foto : Tiktok/@ferrylibet
Lingkaran.id- Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah sampai pada pembacaan tuntutan kepada sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ancaman tuntutan mati diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Ferdy Sambo yang akan diprediksi bakal buka-bukaan dalam menyampaikan kesaksiaannya.

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," ungkap Sugen pada Senin (23/1/2023).

JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Netizen : Habis Manis Sempah Dibuang!

Dengan tuntutan tersebut akan banyak kasus lainnya yang akan dibongkar oleh Ferdy Sambo, mengingat dirinya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadivpropam) berpangkat Irjen.

Kasus yang mulai terbongkar saat ini yakni skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan anggota Polri dan telah dilaporkan secara resmi terkait kasus tambang ilegal tersebut.

"Laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022 lalu.

Kesehatan Venna Melinda Menurun Usai Jalani BAP

Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," ungkap JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023 lalu.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru