ThinkEdu

Hotman Paris Soroti Putusan Pengadilan Kasus Pemerkosaan Vonis Pelaku 7 Bulan Penjara, Tunggu Orang Tua Korban di Kopi Jhony

Hotman Paris Soroti Putusan Pengadilan Kasus Pemerkosaan Vonis Pelaku 7 Bulan Penjara, Tunggu Orang Tua Korban di Kopi Jhony
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial
Lingkaran.id- Putusan pengadilan yang tengah viral dimedia sosial atas kasus pemerkosaan yang menimpa adis berinisial AAP (17) yang merupakan warga desa Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan kini telah sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Sampainya kabar putusan pengadilan yang tidak masuk akan tersebut lansung ditanggapi oleh Hotman yang mengaku telah dihubungi banyak orang melalui WA dan via DM atas kasus tersebut dalam ungguhannya.

“Helo Hotman baru landing di bandara Soekarno-Hatta Jakarta dari Bali, baca wa buka wa banyak DM banyak sekali yang menghubungi saya memforward foto seorang ayah yang mengadu katanya ke Presiden karena putrinya diperkosa oleh tiga orang ditempat kos, tapi hanya divonis 7 bulan pemerkosaannya”, ungkap Hotman dalam unggahannya.

Viral 3 Remaja Sekap dan Perkosa Gadis Dibawah Umur, Hanya Dihukum Hitungan Bulan

Hotman juga menyebutkan bahwa bagi warganet yang mengenal orang tua korban untuk dapat memberitahunya bahwa dirinya telah ditunggu untuk menghubungi atau dapat langsung datang ke kopi Jhony untuk meminta bantuan hukum kepadanya.

“Mohon siapa aja yang tau nomor telepon bapak ini agar menghubungi saya atau bawa dia ke kopi Jhony hari sabtu pagi,” ujar Hotman.

Tidak tanggung-tanggung Hotman juga sempat menyentil Ketua Mahkamah Agung dan Pengawas Mahkamah Agung atas sejumlah putusan pengadilan yang bertentangan satu sama lain pada sejumlah kasus yang tengah terjadi.

“Halo bapak Ketua Mahkamah Agung dan pengawas Mahkamah Agung kapan lagi pak bergerak ini sudah saatnya Pak, aduh belum lagi kasus investasi bodong, robot trading satu sama lain putusannya bertentengan kacau ni putusan pengadilan bertentangan satu sama lain,” tegasnya.

Mixue Belum Bersertifikat Halal, Kemenag : Jangan Pasang Logo Halal!

Hotman sangat menyayangkan hukum dinegeri ini yang telah kehilangan arah atas putusan yang ditetapkan atas kasus pemerkosaan tersebut serta mengajak kepada orang tua korban untuk terus mencari keadilan untuk sang anak yang telah menjadi korban pemerkosaan.

“Pemerkosa sekarang tujuh bulan penjara mau kemana hukum di negeri ini, mana orang tuanya kita berjuang sama-sama kita jangan diem lawan ini, sudah tidak adil masa diperkosa cuma tujuh bulan penjara,” ujarnya.

Hotman meragukan keputusan kasus pemerkosaan tersebut lantaran menurutnya ada permainan yang terjadi dibalik putusan tersebut.

“Benar gak sih itu, kalo bener ada sesuatu yang terjadi di balik dinding, saya tunggu orang tua dari sikorban sabtu pagi,” tutupnya.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru