“Kita akan tunggu pemberitahuan resminya. Kalau memang seperti itu, semoga cepat kami terima, karena sampai detik ini saya belum mendapatkan surat atau pemberitahuan resmi,” ujar Doktif pada Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, pemilik nama asli Samira ini menegaskan bahwa dirinya tidak merasa malu atas status barunya sebagai tersangka. Sebaliknya, ia justru mengaku bangga karena merasa telah mengungkap praktik yang ia sebut sebagai ‘kebusukan mafia skincare’.
“Dan sekali lagi, apapun yang terjadi, misalnya saya ditetapkan sebagai tersangka, apakah saya malu? Tidak, saya bangga,” tegasnya.
Doktif mengklaim bahwa ia dikriminalisasi karena membongkar praktik bisnis skincare yang dianggapnya bermasalah. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala konsekuensi, termasuk risiko terhadap harta dan nyawanya.
“Saya dijadikan tersangka karena membongkar kedok mereka. Tidak ada sedikit pun rasa takut, apalagi malu,” ujarnya dengan tegas.
IHSG ngamuk, pertanda alam apa yang akan terjadi di Indonesia ?
“Saya sudah siap menghadapi semuanya. Saya masuk ke dalam kasus ini dengan segala risikonya. Saya sangat paham bahwa yang saya hadapi adalah mafia skincare yang cukup besar, dengan segala konsekuensinya, baik itu terhadap nyawa, harta, atau lainnya. Saya siap demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, pihak dokter Andreas Situngkir melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus ini. Laporan terhadap Doktif dibuat pada 24 Oktober 2024 setelah ia diduga menyebut dokter Andreas Situngkir bukanlah seorang dokter, melainkan hanya seorang jasa titip (jastiper).***