ThinkEdu

Bos Juragan 99 Diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim Hari Ini Terkait Tragedi Kanjuruhan

Bos Juragan 99 Diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim Hari Ini Terkait Tragedi Kanjuruhan
Foto : Tiktok/@Kalzero
Lingkaran.id- Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terhadap 15 saksi atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Pemeriksaan pada Kamis (27/10/2022) tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan memanggil Gilang Widya Pramana sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan atau yang dikenal sebagai Bos Juragan 99 yang juga menjabat sebagai Presiden Arema FC.

Komnas HAM Beberkan Temuan Fakta Berbeda Dengan Temuan Kepolisian Tragedi Kanjuruhan

Pemeriksaan sejumlah saksi lainnya oleh tim penyidik Ditreskrimum dalam Tragedi Kanjuruhan akan dilakukan secepatnya dan sesuai dengan penjadwalan yang telah dibuat demi mengusut tuntas kasus tersebut, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol.

Diketahui sebelumnya telah ditetapkan enam tersangka yang telah rampung penyerahan sejumlah berkas pada tahap pertama ke kejaksaan dan diduga kuat akan ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan ini.

Penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yakni tersusun atas tiga berkas yakni pada pelimpahan berkas pertama yang telah ditetapkan sebagai tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dengan jeratan tentang Keolahragaan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022.

Komnas HAM akan Beberkan Temuan Awal Tragedi Kanjuruhan Hari Ini!

Pada pelimpahan berkas perkara kedua dengan tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat dengan Pasal Keolahragaan yakni Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022.

Pada pelimbahan berkas perkara ketiga dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP untuk ketiga anggota Polri.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik