ThinkEdu

Update Terkini Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Segera Jalani Persidangan

Update Terkini Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Segera Jalani Persidangan
Foto : TikTok/@wee
Lingkaran- Kasus investasi bodong yang berbuntut panjang menjadikan Indra Kenz sebagai tersangka dalam investasi bodong trading binary option Binomo akan segera dilangsungkan persidangan dengan berkas perkara yang telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum ke PN Tanggerang, hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, pada Selasa (2/8/2022).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," ujar Ketut Sumedana.

Bharada E Menunggu Hasil Keputusan Usai Jalani Asesmen Terakhir LPSK

Penyerahan berkas perkara Indra Kenz diberikan pada pukul pukul 13.00 WIB dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas pelanggaran pasal Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Indra Kenz juga didakwa atas kasus pencucian uang yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Kominfo Tindak Tegas dan Blokir 15 PSE Game Judi Online

Usai menerima kelengkapan berkas perkara Indra Kenz, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam melangsungkan persidangan.

 "Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Ketut Sumedana.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru