
Tak Restui Hubungan Anak, Seoarng Ayah Tega Habisi Nyawa Kekasih Putrinya
“Alih kelola ini diharapkan mampu membuat proses pembayaran pensiun lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga para pensiunan ASN, TNI, maupun Polri bisa menerima haknya tepat waktu,” ujar Astera dalam keterangan resminya.
Selama ini, pembayaran gaji pensiunan dikelola oleh PT Taspen, yang juga menangani program tabungan hari tua bagi ASN. Sementara itu, PT Asabri berperan dalam pengelolaan dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri.
Meski sistem pembayaran akan berubah mulai tahun depan, tidak ada perubahan besar dalam besaran gaji pensiunan hingga Oktober 2025. Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada Januari 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kemenkeu menilai, dengan pengelolaan yang lebih terpusat, proses bisnis pembayaran pensiun akan menjadi lebih efisien dan transparan. Sistem baru ini juga diharapkan mampu meminimalisir kendala yang sering terjadi dalam penyaluran dana, seperti keterlambatan atau perbedaan data penerima.
Langkah ini dipandang penting karena gaji pensiunan menjadi sumber utama penghasilan bagi sebagian besar ASN purna tugas, yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, biaya kesehatan, hingga pendidikan keluarga.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Status, Gaji Minimal, dan Tunjangan Resmi dari Pemerintah
Dengan sistem pembayaran yang lebih modern dan terintegrasi langsung di bawah Kemenkeu, pemerintah berharap kesejahteraan para pensiunan akan semakin terjamin. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana pensiun diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara.
Kemenkeu juga mengimbau para pensiunan dan ASN aktif untuk terus memantau informasi resmi mengenai kebijakan baru ini agar tidak ketinggalan pembaruan terkait hak dan mekanisme pembayaran mereka di tahun 2025.***